QS Yusuf (12): 47-49

Ayat 47-49 (hlm 471-473)
“Dia berkata, “Kamu bercocok tanam tujuh tahun sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya kecuali sedikit dari apa yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras.”
Mendengar pertanyaan yang diajukan atas nama Raja dan pemuka-pemuka masyarakat itu, tanpa menunggu – sesuai dengan harapan penanya – langsung saja dia, yakni Nabi Yusuf as berkata seakan-akan berdialog dengan mereka semua. Karena itu, beliau menggunakan bentuk jamak, “Mimpi memerintahkan kamu wahai masyarakat Mesir, melalui Raja, agar kamu terus-menerus bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaimana biasa kamu bercocok tanam, yakni dengan memperhatikan keadaan cuaca, jenis tanaman yang ditanam, pengairan dan sebagainya, atau selama tujuh tahun berturut-turut dengan bersungguh-sungguh. Maka apa yang kamu tuai dari hasil panen sepanjang masa itu hendaklah kamu biarkan di bulirnya agar dia tetap segar tidak rusak, karena biasanya gandum Mesir hanya bertahan dua tahun – demikian pakar tafsir Abu Hayyan – kecuali sedikit yaitu yang tidak perlu kamu simpan dan biarkan di bulirnya yaitu yang kamu butuhkan untuk kamu makan. Kemudian sesudah masa tujuh tahun itu, akan datang tujuh tahun yang amat sulit, akibat terjadinya paceklik di seluruh negeri yang menghabiskan apa yang kamu simpan unuk menghadapinya, yakni untuk menghadapi tahun sulit itu yang dilambangkan oleh tujuh bulir gandum yang kering itu kecuali sedikit dari apa, yakni bibit gandum yang kamu simpan. Itulah takwil mimpi Raja.”
Lebih jauh Nabi Yusuf as melanjutkan, “Kemudian setelah paceklik itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan dengan cukup dan pada masa itu mereka akan hidup sejahtera yang ditandai antara lain bahwa ketika itu mereka terus-menerus memeras sekian banyak hal seperti aneka buah yang menghasilkan minuman, memeras susu binatang dan sebagainya.”
Kata yughats, apabila dipahami dari kata ghaits / hujan, maka terjemahannya adalah diberi hujan. Dan jika ia berasal dari kata ghauts yang berarti pertolongan, maka ia berarti perolehan manfaat yang sangat dibutuhkan guna menampik datangnya mudharat. Dari kata ini lahir istilah istighatsah.
Memperhatikan jawaban Nabi Yusuf as ini, agaknya kita dapat berkata bahwa beliau memahami tujuh ekor sapi sebagai tujuh tahun masa pertanian.Boleh jadi karena sapi digunakan untuk membajak, kegemukan sapi adalah lambang kesuburan, sedang sapi kurus adalah masa sulit di bidang pertanian, yakni masa paceklik. Bulir-bulir gandum lambang pangan yang tersedia. Setiap bulir sama dengan setahun. Demikian juga sebaliknya.
Mimpi Raja ini merupakan anugerah Allah SWT kepada masyarakat Mesir ketika itu.Boleh jadi karena Rajanya yang berlaku adil – walau tidak mempercayai keesaan Allah.Keadilan itu menghasilkan kesejahteraan lahiriah buat mereka. Rujuklah ke uraian penulis pada ayat 117 surah Hud, untuk memahami lebih jauh tentang persoalan ini.
Thabathaba’i mengkritik ulama-ulama yang memahami mimpi Raja itu secara sederhana, yakni mereka yang hanya memahaminya sebagai gambaran tentang apa yang akan terjadi pada dua kali tujuh tahun depan. Memang, redaksi penjelasan Nabi Yusuf as bukan redaksi perintah, tetapi redaksi berita. Namun demikian, apa yang dikemukakan Thabathaba’i dapat diterima, karena sekian banyak redaksi berbentuk berita yang bertujuan perintah. Ulama itu menilai bahwa mimpi tersebut adalah isyarat kepada Raja untuk mengambil langkah-langkah guna menyelamatkan masyarakatnya dari krisis pangan. Yaitu hendaklah dia menggemukkan tujuh ekor sapi agar dimakan oleh tujuh ekor sapi kurus dan menyimpan sebagian besar dari bahan pangan yang telah dituai tetap dalam bulirnya agar tetap segar dan tidak rusak oleh faktor cuaca dan sebagainya. Dengan demikian, menghadapinya, yaitu hendaklah bersungguh-sungguh menanam serta menyimpan sebagian besar hasil panen.
Thabathaba’i, walau memahami ayat 49 di atas sebagai informasi baru tentang apa yang akan terjadi sesudah tujuh tahun sulit, tetapi itu pun dipahaminya dari mimpi tersebut. Dalam arti, jika tujuh tahun sulit itu telah berlalu, maka sesudah itu situasi akan pulih, dan ketika itu tidak perlu lagi mengencangkan ikat pinggang, atau membanting tulang dalam bekerja atau menyimpan hasil panen sebagaimana halnya pada tujuh tahun pertama. Ini karena keadaan telah normal kembali. Itu pula sebabnya, menurut Thabathaba’i dalam mimpi Raja tidak disebut kata tujuh ketika menyatakan bulir-bulir kering, karena masa sesudah tujuh tahun sulit itu akan berjalan normal bukan hanya sepanjang tujuh tahun.

Pinjaman

SANGAT PENTING!
BEGINI SKEMA RIBA MENJADIKAN ANDA BUDAK

Terjadi penyesatan logika, ketika kita ditawari utang oleh sebuah bank, maka kita diiming-imingi dengan bunga yang murah sekali.

Biasanya mereka memberikan gambaran bunga HANYA 1% - 2% perbulan.

Logika kita akan berbicara, dengan uang yang kita pinjam, ketika diputar untuk bisnis misalnya, setiap bulan kita bisa menghasilkan keuntungan misalnya 5% saja, maka dengan beban bunga hanya 1% - 2% perbulan, maka keuntungan kita masih ada 3%-4%.

Katakanlah kita pinjam uang Rp. 50.000.000,-
Dengan uang tersebut, kita berasumsi bisa menghasilkan Rp. 2.500.000 sebulan.
Sementara bunga bank hanya 1.5% misalnya. Maka besar bunga hanya Rp, 750.000,-. Itu artinya, keuntungan kita yang Rp. 2.5 juta - Rp. 750 ribu masih sisa =Rp. 1.750.000,-. Itu artinya, kita masih untung dengan melakukan pinjaman ke bank.

Apakah anda termasuk orang yang berpikir seperti diatas?

Mari kita bongkar kesesatan logika kita.
1. Apakah anda lupa, bahwa modal yang anda dapat dari bank setiap bulan berkurang karena anda mengangsur pokoknya?
2. Anggap anda bisa dapat keuntungan bersih 5% dan selalu tetap (walaupun hampir tidak mungkin), maka setiap bulan keuntungan anda akan menurun karena modal yang anda pinjam harus anda kembalikan ke bank dalam bentuk angsuran setiap bulan.
3. Sementara modal anda setiap bulan berkurang, ternyata beban bunga yang anda tanggung tetap.
4. Didalam simulasi, seandainya anda mampu membukukan keuntungan tetap setiap bulan sebesar 5% (walaupun sebenarnya hampir tidak mungkin), maka di bulan ke-27, penghasilan anda akan minus, karena pemasukan anda lebih kecil dari bunga yang anda bayarkan.
5. Mulai bulan ini hingga terakhir, uang anda sendiri akhirnya akan ikut tergerus untuk membayar bunga setiap bulan.
6. Kondisi ini jauh lebih parah jika anda meminjam uangnya lebih besar lagi, dan jangka waktunya lebih lama lagi.
7. Kondisi minus seperti ini, biasanya tidak anda sadari, anda hanya beranggapan, bahwa anda butuh modal tambahan, sehingga, biasanya yang terjadi, sebelum lunas, anda akan mengambil utang baru lagi.
8. Ketika anda memutuskan mengambil utang baru, baik dengan Top Up, maupun dengan Take Over, maka anda akan kena biaya-biaya tambahan seperti: Bunga berjalan, beban beberapa kali angsuran, pinalti, provisi, biaya notaris, dll.
9. Sehingga pinjaman anda yang ke2, anggap anda pinjam uang 100 juta, paling anda hanya menerima beberapa puluh juta saja, karena anda masih memiliki angsuran yang belum selesai juga tanggungan biaya-biaya seperti diatas.
10. Jika sudah seperti ini kondisinya, maka kematian bisnis anda semakin cepat, kalau misal dipinjaman pertama anda minus dibulan ke-27, maka pinjaman ke-2 bisa jadi anda sudah minus dibulan ke 12, sehingga memaksa anda akhirnya top up lagi, ataupun take over lagi. Begitu seterusnya.
11. Yang harus anda mengerti, bunga dari bank 1.5% itu hanya akan anda nikmati saja dibulan pertama. Bukan setiap bulan!
12. Bank menghitung bunga itu dari NOMINAL PINJAMAN PERTAMA anda, bukan BESAR UANG YANG MASIH ANDA PINJAM.

Jadi, jangan lagi percaya, bahwa bunga 1%-2% itu murah!
Silakan pakai logika anda.

Saya jelaskan bahayanya riba, ga pake dalil Al Qur'an, ga pake hadits. Cukup pakai akal sehat anda sudah cukup, maka anda akan mengerti bahwa riba itu seperti racun yang akan membuat kita mati, baik cepat ataupun lambat.

Anda yang ingin menghitung sendiri simulasinya, silakan download disini rumusnya, gratis:

https://drive.google.com/file/d/0Bzeoajn7I67WLTdfMk9jcUkydXc/view?usp=sharing
(Copy dan paste link tersebut di browser anda)
Yang orang bank, mau marah boleh, tapi anda tidak bisa membantah FAKTA ini.

Mohon sebarluaskan informasi ini, agar semakin banyak orang yang terselamatkan dari bahaya riba.
Berdakwah adalah Fardhu 'Ain, kewajiban setiap muslim.
Berdakwahlah walau hanya dengan sekedar KLIK SHARE saja. Semoga menjadi amal kebaikan untuk anda. Amiin YRA.

Semoga Bermanfaat

Copas

Renungan Parenting

Renungan..........Salah Didik kah kita dulu ??....

_Mengapa_?

Di jalan raya banyak motor dan mobil saling menyalip satu sama lain.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah mereka dididik untuk menjadi lebih cepat dan bukan menjadi lebih sabar. Mereka dididik untuk menjadi yang terdepan dan bukan yang tersopan.

Di jalanan pengendara motor lebih suka menambah kecepatannya saat ada orang yang ingin menyeberang jalan dan bukan malah mengurangi kecepatannya.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah anak kita setiap hari diburu dengan waktu, dibentak untuk
bergerak lebih cepat dan gesit dan bukan dilatih untuk mengatur waktu dengan sebaik-baiknya dan dibuat
lebih sabar dan peduli.

Di hampir setiap instansi pemerintah dan swasta banyak para pekerja yang suka korupsi.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah anak-anak dididik untuk berpenghasilan tinggi dan hidup dengan kemewahan, mulai dari pakaian hingga perlengkapan dan bukan diajari untuk hidup lebih sederhana, ikhlas, dan bangga akan kesederhanaan.

Di hampir setiap instansi sipil sampai petugas penegak hukum banyak terjadi kolusi, manipulasi proyek, dan
anggaran uang rakyat.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah mereka dididik untuk menjadi lebih pintar dan bukan menjadi lebih jujur dan bangga pada kejujuran.

Di hampir setiap tempat kita mendapati orang yang mudah sekali marah dan merasa diri paling benar sendiri.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah mereka sering dimarahi oleh orang tua dan guru mereka dan bukannya diberi pengertian dan kasih sayang.

Di hampir setiap sudut kota kita jumpai orang yang tidak lagi peduli pada lingkungan atau orang lain.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah mereka dididik untuk saling berlomba untuk menjadi juara dan bukan saling tolong-menolong untuk membantu yang lemah.

Di hampir setiap kesempatan, termasuk di medsos ini juga selalu saja ada orang yang mengkritik tanpa mau melakukan koreksi diri sebelumnya.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah anak-anak biasa dikritik dan bukan didengarkan segala keluhan dan masalahnya.

Di hampir setiap kesempatan kita sering melihat ada orang "ngotot" dan merasa paling benar sendiri.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan sekolah mereka sering melihat orang tua atau gurunya "ngotot" dan
merasa paling benar sendiri.

Di hampir setiap lampu merah dan rumah ibadah kita banyak menemukan pengemis.

*Mengapa...?*
Karena dulu sejak kecil di rumah dan di sekolah mereka selalu diberitahu tentang kelemahan2 dan kekurangan2 mereka dan bukannya diajari untuk mengenali kelebihan2 dan kekuatan2 mereka.

**************

Jadi sesungguhnya potret dunia dan kehidupan yang terjadi saat ini adalah hasil dari ciptaan kita sendiri di rumah bersama-sama dengan dunia pendidikan di sekolah.

Jika kita ingin mengubah potret ini menjadi lebih baik, maka mulailah mengubah cara mendidik anak-anak di rumah dan di sekolah, tempat khusus yang dirancang bagi anak untuk belajar menjadi manusia yang berakal sehat dan berbudi luhur.

Source: WhatsApp Copas

Catatan dari Kejadian di Indonesia tgl 14 Januari 2016 kemarin

Beberapa hari yang lalu banyak tulisan beredar di whatsapp (baik yg berisi fakta atau opini atau hoax), salah satunya adalah yg mengaitkan antara bom di Sarinah, Jakarta dengan kontrak Freeport di Irian. Begini isinya:



Menurut sebagian teman saya, ciri2 tulisan tersebut adalah hoax.
Tapi, dalam pandangan saya, terlepas dari masalah tulisan tersebut hoax atau tidak, ada beberapa kebenaran yg bisa kita pikirkan lebih lanjut: tanggal kedua peristiwa tersebut sama: teror bom di Jakarta, dan perpanjangan kontrak Freeport di Irian.

Lalu, apa sekarang saya jadi pemerhati politik? Of course not, my concern was and will always about personal finance. And for extra note, personally I would prefer this nation to be robbed than to be destroyed by full-war seperti di film2 dystopia model "The Hunger Games" dan "Divergent".
Jadi kesimpulannya sekarang kekayaan bumi Indonesia (berikut kekayaan bumi di negara2 muslim lainnya) selalu akan dikuras habis oleh "konspirasi dunia", dan cadangan emasnya pun sudah banyak yg ada di tangan mereka. Langkah tersebut bisa jadi sudah dimulai sejak dahulu kala, dilihat dari sistem Bretton Woods (1944-1976) diberlakukan dan uang fiat mulai melambung serta beberapa krisis ekonomi di seluruh dunia. Menurut saya, penggiat dinar dirham yg menggunakan dinar dirham untuk transaksi sehari2 juga kurang praktis untuk kehidupan di zaman sekarang dan nilainya pun tidak akan mengalahkan nilai cadangan emas para konspiratr yang dimaksud.

Tapi, untuk urusan konspirasi sebaiknya kita kembali kepada iman Islam kita "Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." QS Ali Imran (3): 54.
Serta hanya berpikir apa yang dapat kita lakukan sebaik2nya untuk menjadi salah satu pemain dalam mengcounter konspirasi tersebut.
Menurutku kita hanya bisa: memahami apa yg terjadi dengan sistem uang fiat yang kita gunakan sekarang. Tidak banyak2 menabung jangka panjang untuk uang fiat, berusaha mensejahterakan keluarga dengan mengikuti kenyataan di dunia dimana harga barang akan terus mengalami inflasi. Meningkatkan keterampilan (sesuai bidang masing2) dan keimanan adalah hal yang bisa kita lakukan untuk menghadapi konspirasi tersebut.

Pengantar Direktori Produk

Dalam praktek keuangan pribadi dan keluarga sehari-hari hampir tidak mungkin terlepas dari penggunaan produk-produk syariah baik yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan. Berikut direktori produk yang sering digunakan baik karena disediakan untuk kita (contoh: oleh perusahaan tempat bekerja) ataupun yang kita gunakan karena pilihan pribadi.

Direktori Produk Lembaga Keuangan Syariah

-Asuransi
-Bank
-Koperasi
-Multifinance
-Pasar Modal
-Wakaf
-ZIS

Direktori Produk Syariah Lainnya
-Asosiasi
-Bisnis
-Perguruan Tinggi

Pada posting-posting berikutnya, saya akan mengumpulkan penjelasan berbagai produk yang dapat digunakan oleh pembaca blog ini dari sumber-sumber official.

Hadits Orang Miskin VS Orang Kaya

"Aku berdiri di muka pintu surga tiba-tiba kudapatkan kebanyakan yang masuk surga adalah orang-orang fakir miskin sedangkan orang-orang kaya masih tertahan oleh perhitungan kekayaannya..." (HR Bukhari dan Muslim)

Pertama kali, saya ingin menyatakan suatu "disclaimer" bahwa kata2 berikutnya yang akan disampaikan samasekali bukan tafsiran atas hadits ini karena saya sangat sadar bahwa saya tidak punya kapasitas dan kemampuan untuk menafsirkan hadits. Ini hanyalah pendapat dan feeling yang saya rasakan secara pribadi dari membacanya.

Hadits ini menarik sekali, karena menyampaikan fakta bahwa orang-orang miskin lebih dahulu masuk surga dibanding orang-orang kaya, tingkatannya shohih kelas pertama lagi: Bukhori dan Muslim, walaupun nomor haditsnya mesti dicek lagi ke kitab hadits shahih Bukhari dan Muslim.
Hadits ini juga mempunyai daya tarik yang berbeda untuk kedua jenis orang yang disebutkan: miskin dan kaya, meskipun sepintas tampaknya hanya akan membuat senang orang miskin. Kenyataannya, memang hadits ini sering digunakan untuk menghibur orang2 yang ekonominya sulit, ah maafkan istilah yg "to the point" ini, tpi memang kata2 yang digunakan dalam penerjemahan hadits ini sangat jelas: orang miskin VS orang kaya. Bahwa orang2 miskin tidak perlu berkecil hati dan iri dengan orang2 kaya karena walaupun kehidupan mereka sulit di dunia, di akhirat mereka akan masuk surga lebih dahulu dibanding dengan orang2 kaya.

Lalu, apakah ini berarti Islam menganjurkan para pemeluknya untuk jadi orang miskin? Check again pelajaran agama kita dulu di SD tentang 5 rukun Islam: syahadat, shalat, puasa, zakat, haji. 3 diantaranya butuh fasilitas utk bisa kita kerjakan, bahkan 2 diantaranya butuh harta yang banyak utk dpt kita kerjakan: zakat dan haji. Memang keduanya hanya diwajibkan bagi orang yg mampu sedangkan orang yang tidak mampu tidak wajib. Menurutku, ketidakwajiban itu terasa seperti keringanan, pengecualian, yang diberikan bagi orang2 miskin yang dimaklumi. Seperti tidak sudinya orang kaya (yang logikanya sehat) membeli raskin untuk konsumsi sehari2, saya secara pribadi juga tidak mau diberi "subsidi" yang diperuntukkan bagi orang yang kondisi ekonominya dibawah saya. Saya ingin diperlakukan seperti orang yang mempunyai kekuatan dan harga diri. Sehingga bagi saya zakat dan haji itu adalah wajib, harus dilaksanakan! Jika saya tidak mampu dari segi harta, maka wajib bagi saya untuk berusaha membuat diri mampu.
Itu baru yang disebut sebagai ibadah individu, belum lagi kewajiban kita terhadap sesama: manusia dan makhluk hidup lainnya, serta dunia tempat kita tinggal ini. Bisakah kita berbuat kebaikan bagi mereka tanpa harta? Mungkin bisa, tapi tentu tidak sebanyak yang dapat kita lakukan dengan harta (yang berlimpah).

Bagaimana hubungannya dengan hadits tersebut? Apakah dengannya men"discourage" kita untuk jadi orang kaya? Ah, cemen sekali kalau jadi mundur karena itu. Itu adalah tantangan bahwa untuk jadi orang kaya, kita harus punya ilmu yang sesuai juga agar dapat mempertanggungjawabkannya kelak di hadapan Sang Maha Kaya. Ibarat perusahaan beraset kecil dengan perusahaan beraset besar, tentu audit keuangan perusahaan beraset besar akan jauh lebih rumit dan dengannya memakan waktu lebih lama dibanding dengan perusahaan beraset kecil. Dan objek audit yang cerdas dan bersih tentunya tidak akan galau dan panik menghadapi audit dari manapun.
Kesimpulannya, jadilah orang Islam kaya yang tidak hanya pintar mencari harta tapi juga pintar mengelolanya sesuai dengan aturan Islam sehingga ketika diaudit di akhirat dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik.

Beberapa Ayat Al-Qur'an dan Hadits tentang Harta

"...sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih." (HR Ahmad)

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang kaya (berkecukupan), dan yang tidak menampakkannya." (HR Muslim dan Ibnu Hibban)

"Aku berdiri di muka pintu surga tiba-tiba kudapatkan kebanyakan yang masuk surga adalah orang-orang fakir miskin sedangkan orang-orang kaya masih tertahan oleh perhitungan kekayaannya..." (HR Bukhari dan Muslim)

"Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan." (HR Ahmad dan Tirmidzi)

“...Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah...” (QS Al-Baqarah, 2: 272)

“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu...” (QS Ali-Imran, 3: 186)

"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar." (QS. 8: 28)

"...dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya" (QS. 17: 26-27)

"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu petunjuk dan ketakwaan, keluhuran budi dan kekayaan." (HR. Muslim, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hambal)

Jenis-jenis Investasi

Menurutku, investasi bisa digolongkan menjadi 2 macam saja. Investasi di sektor finansial dan investasi di sektor riil.
Investasi di sektor finansial adalah segala jenis investasi yang menggunakan perantara lembaga keuangan, diantaranya termasuk: bank, asuransi, bursa.
Sementara investasi di sektor riil adalah investasi yang berhubungan langsung dengan benda-benda nyata seperti emas, properti, dan wirausaha.
Tentunya masing-masing jenis investasi tersebut perlu penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik dan kegunaannya yang unik dan tidak bisa di generalisir. Setiap jenis juga punya bermacam2 turunan yang kalau dibahas bisa banyaaak sekali macamnya. Ini sama saja dengan menguasai semua jenis produk sektor keuangan plus semua pilihan di sektor riil. Tapi tenang saja, untuk bisa memanfaatkan semua bagi kepentingan keuangan pribadi kita tidak sulit kok.

Asuransi Syariah dan Konvensional

A. Ciri-ciri Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama yaitu sebagai berikut :
1. Akad asuransi syariah bersifat tabarru’, yaitu sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika bukan tabarru’ maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudharabah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapatkan imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jamaah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syariah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jamaah seperti dalam asuransi Takaful.
4. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

B. Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

1. Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibanding dengan asuransi konvensional yang telah lama dikenal masyarakat baik nama maupun operasinya. Keadaan ini kadangkala menurunkan motivasi pengelola dan pegawai asuransi syariah untuk tetap mempertahankan idealismenya.
2. Asuransi bukanlah bank yang melalui produknya berpeluang lebih besar untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Di lain pihak, masyarakat memiliki sedikit peluang untuk berhubungan dengan asuransi syariah, berkenaan rendahnya kepentingan masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
3. Asuransi syariah sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain yang masih dalam proses mencari bentuk. Maka diperlukan langkah-langkah sosialisai kepada masyarakat, hal ini dilakukan selain untuk mendapatkan perhatian masyarakat, juga sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan sistem yang ada.
4. Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga-lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.

C. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah

1. Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan (quality services) kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai : apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang didapat dari asuransi syariah, dan sebagainya.
2. Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar Islam tidak hanya dalam bentuk normatif kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini, asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan dengan masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibanding dengan asuransi konvensional.
3. Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan kontrol bagi asuransi syariah untuk berjalan pada sistem yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkap kebutuhan dan keinginan masyarakat.


Beberapa pertimbangan untuk mengatasi persoalan-persoalan asuransi dalam perspektif hukum Islam :
1. Perlu adanya pengkajian secara mendalam serta diskusi yang intens tentang konsep asuransi syariah oleh kalangan yang mempunyai perhatian terhadap perkembangan asuransi syariah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
2. Diperlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah di Indonesia berupa Undang-Undang yang khusus mengatur tentang usaha asuransi syariah.
3. Maksimalisasi fungsi Dewan Pengawas Syariah yang terdapat dalam setiap perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini perlu adanya transfer pengetahuan dari para praktisi asuransi syariah pada kalangan anggota DPS.
4. Perlu adanya penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang kesesuaian praktik asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan-ketentuan dasar yang melandasi operasionalnya, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan dasar yang mengacu pada prinsip dasar ekonomi Islam.

D. Hal-hal yang Menimbulkan Keberatan Islam terhadap Asuransi Konvensional

1. Asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung untuk membayar premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar klaim asuransi jika terjadi evenement.
2. Akad asuransi ini adalah akad muawadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
3. Akad asuransi adalah akad yang bersifat gharar, karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang akan diterima.
4. Akad asuransi ini adalah akad idzan (penundukan) terhadap pihak yang kuat yaitu perusahaan asuransi, karena dialah yang menentukan syarat-syarat pertanggungan secara sepihak sebagaimana yang tertuang dalam polis asuransi.


Gharar yang terdapat dalam Kontrak Asuransi dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Hukum Islam menegaskan bahwa tidak boleh ada kesamaran mengenai kewajiban-kewajiban yang dilaksanakan oleh para pihak terhadap suatu kontrak. Objek kontrak, khususnya harus ditentukan (diketahui / ma’lum). Syarat ini ketat, terutama terhadap objek-objek yang dapat diukur / ditimbang yang dapat dikenai larangan riba. Dan diantara sebab-sebab yang merusak suatu kontrak adalah perbuatan memperkaya diri secara tidak benar dan adanya gharar, kontrak asuransi tidak sah menurut hukum Islam jika tidak terlepas dari sebab-sebab ini.
b. Syarat jaminan tidak boleh bersifat tidak pasti karena menyebabkan ketidakabsahan kontrak secara keseluruhan. Sedangkan menurut pendapat lain syarat-syarat yang tidak sah diabaikan saja sedangkan kontrak itu sendiri tetap berlaku asalkan ia langsung dibayarkan karena sesuai prinsip Islam yang tidak membolehkan penundaan dalam penyerahan dan pemilikan timbal balik atas barang-barang yang dipertukarkan dan harus berlangsung pada saat kontrak. Yaitu pihak asuransi langsung membayarkan ganti rugi tanpa menunggu adanya kejadian seperti kecelakaan dan musibah lainnya. Akan tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan dalam asuransi sehingga keserupaan kontrak asuransi dengan kafalah adalah berbeda.
c. Yang menjadi subject-matter dalam kontrak asuransi adalah jaminan risiko (kompensasi) yang sesuai dengan perhitungan premi. Jadi asuransi adalah sejenis kontrak penjualan sebagaimana jelas dari polis asuransi. Dalam kontrak ini kompensasi ditentukan berdasarkan risiko, yang tidak pernah memberikan hasil yang pasti. Objek yang tidak dapat diraba atau tidak tentu, tidak mungkin menjadi subject matter dari sebuah kontrak penjualan menurut hukum Islam. Kontrak ijarah yang dijadikan qiyas oleh pihak pendukung asuransi tidak dapat disamakan dengan asuransi. Sebagai contoh kontrak ijarah untuk satpam yang menjadi subject matter adalah jasa menjaga keamanan, sedangkan keamanan itu sendiri bukanlah subject matter akan tetapi merupakan konsekuensi dari kontrak tersebut. Singkatnya, kontrak asuransi haram karena subject matternya tidak pasti dan tidak tentu.
d. Tujuan kontrak adalah mengalihkan risiko kerugian yang bernilai uang dari satu pihak ke pihak lain, yaitu dari pihak nasabah ke pihak perusahaan asuransi. Dalam asuransi bersama, risiko tidak dialihkan akan tetapi dipikul bersama oleh anggota asuransi tersebut. Akan tetapi dalam asuransi konvensional risiko ini bukan untuk ditanggung bersama dengan prinsip tolong menolong melainkan untuk diperjualbelikan.

E. Kedudukan kontrak asuransi konvensional di mata Islam

Kontrak asuransi konvensional dianggap sebagai kontrak penjualan yaitu suatu janji dari satu pihak (perusahaan asuransi) bahwa, sebagai balasan atas pembayaran, atau janji pembayaran, sejumlah uang yang disebut premi oleh pihak lain (nasabah peserta asuransi). Jika terjadi kerugian pada pihak kedua maka pihak pertama akan membayar nilai uang sampai batas maksimum yang telah disetujui.

Kedudukan kontrak asuransi konvensional di mata Islam :
a. Dapat disimpulkan bahwa kedudukan kontrak asuransi konvensional di mata Islam dipersamakan dengan kontrak sharf yaitu pertukaran mata uang dengan mata uang yang berlaku baginya doktrin riba dan mengharuskan adanya kesetaraan barang-barang yang dipertukarkan itu dalam persetujuan dan juga adanya saling penyerahan mereka pada saat kontrak. Kedua syarat ini harus dilaksanakan dengan seksama oleh para pihak, tapi yang terjadi pada kontrak asuransi adalah sebaliknya sehingga kontrak inipun tidak sah.
b. Sedangkan asuransi kewajiban (liabilitas) yang dipersamakan dengan ‘aqd al-muwalat (wala’ yaitu hubungan perlindungan dan persahabatan). Wala’ ini diadakan menurut undang-undang antara pembebas dan budaknya yang dibebaskan berkaitan dengan tujuan-tujuan waris. Akan tetapi pada perkembangannya, Syafii berpendapat bahwa umat Islam menjadi ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris. Hak waris tidak bisa dilanggar oleh wasiat seluruh harta, maka hak umat Islam juga tidak bisa dirusak oleh ‘aqd al muwalat. Jadi prinsip ini tidak dapat diterapkan pada asuransi kewajiban. Selain itu perbedaan mendasar antara keduanya adalah kontak asuransi direncanakan untuk menutupi risiko yang tidak ditentukan, sedangkan al muwalat hanya untuk menutupi kerugian pada saat kerugian tersebut benar-benar terjadi.

F. Argumen tentang Kontrak Asuransi Modern

Para ulama berbeda pendapat mengenai kontrak asuransi modern menurut hukum Islam, berikut alasan yang mengharamkan dan jawabannya :
1. Asuransi merupakan kontrak perjudian dan pertaruhan.
Asuransi bukan perjudian, juga bukan pertaruhan karena didasarkan pada mutualitas (kebersamaan) dan kerja sama. Perjudian adalah suatu permainan keberuntungan dan, karenanya, merusak masyarakat. Asuransi adalah suatu anugrah bagi umat manusia, karena ia melindungi mereka dan memberikan keuntungan bagi perdagangan dan industri.
2. Asuransi bersifat tidak pasti
Ketidakpastian dalam transaksi dilarang dalam Islam karena menyebabkan perselisihan. Jelas dari ucapan-ucapan Nabi SAW bahwa kontrak penjualan dilarang bila penjual tidak sanggup menyerahkan barang yang dijanjikan kepadapembeli karena sifatnya yang tidak tentu. Seekor burung di udara atau seekor ikan di air, misalnya, tidak dapat diserahkan jika tidak ditangkap, dan tertangkapnyapun tidak pasti. Karena suatu ketidakpastian tidak dapat dihindarkan dalam transaksi dunia modern, maka dapat disimpulkan bahwa ucapan Nabi SAW itu menyinggung kasus-kasus dimana ketidakpastian muncul dalam bentuk ekstremnya, seperti dalam perjudian. Menurut keterangan ini, asuransi jauh dari ketidakpastian, khususnya ketika disertai dengan satu kompensasi (ganti rugi) yang pasti. Sebenarnya, kompensasi nyata dalam asuransi adalah keamanan yang dirasakan oleh peserta asuransi sebagai pengganti untuk setiap cicilannya.
3. Asuransi jiwa adalah alat dengan mana suatu usaha dilakukan untuk mengganti kehendak Tuhan.
Asuransi jiwa bukan alat untuk menolak kekuasaan Tuhan atau menggantikan kehendakNya, karena asuransi ini tidak menjamin suatu peristiwa yang tidak terjadi, tapi sebaliknya mengganti kerugian kepada peserta asuransi terhadap akibat-akibat dari suatu peristiwa atau risiko yang sudah ditentukan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5) : 2.
...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Kematian adalah suatu malapetaka menurut Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5) : 106.
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian...
Oleh karena itu bisa diambil langkah-langkah untuk memperkecil keseriusan akibatnya dan kerugiannya dengan cara bekerjasama saling menolong dan membantu.
4. Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tentu, karena peserta asuransi tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarnya sampai ia meninggal.
Para tokoh Hanafi mengadakan pembedaan antara ketidakjelasan yang menyebabkan kerancuan sehingga kontraknya tidak dapat dilaksanakan dengan ketidakjelasan yang tidak mempengaruhi pelaksanaan. Contohnya: bahwa persyaratan untuk semua kewajiban dinyatankan sah dengan alasan bahwa ia tidak menimbulkan kesalahpahaman apapun, sedangkan persyaratan dinyatakan tidak sah jika hanya untuk sebagian kewajiban saja. Begitupula dengan cicilan dalam asuransi jiwa tidak mempengaruhi keabsahan kontrak, juga tidak merugikan pihak manapun, karena jumlah tiap cicilan diketahui dan jumlah total dari semua cicilan diketahui pada saat semuanya sudah dibayar.
5. Perusahaan asuransi mengivestasikan uang yang dibayarkan oleh peserta asuransi dalam surat-surat berharga (sekuritas) berbunga. Dan, dalam asuransi jiwa, si peserta asuransi, atas kematiannya, berhak mendapatkan jauh lebih banyak dari jumlah yang telah dibayarkannya, yang merupakan riba (bunga).
Asuransi jiwa ini membolehkan peserta asuransi untuk tidak menerima lebih dari yang telah dibayarnya.
6. Seluruh bisnis asuransi didasarkan pada riba, yang hukumnya haram.

G. Pandangan Ulama mengenai Asuransi

Diantara ulama yang mengharamkan Asuransi :
1. Ibnu Abidin, ulama Madzhab Hanafi
Berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam maa lam yalzam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim / wajib). Juga diumpamakan sebagai pedagang tidak boleh mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah.
2. Muhammad Bakhit al-Muthi’i (Mufti Mesir) Menurut hukum syara’, jaminan atas harta benda adakalanya dengan tanggungan (kafalah) atau dengan jalan ta’addiy (itlaf).
Adapun jaminan dengan jalan kafalah dalam hal ini tidak terjadi karena persyaratan kafalah yaitu makful bih, utang yang benar tidak jatuh tempo disebabkan pelunasan atau pembebasan, atau benda yang dipertanggungkan dirinya. Bahkan makful anhu wajib menyerahkan bendanya itu sendiri untuk makful lahu. Jika benda itu musnah, maka diganti dengan benda-benda yang sebanding.
Adapun dengan cara ta’addiy (itlaf) juga tidak benar karena perusahaan yang menerima jaminan tidak melakukan pengrusakan atas peserta asuransi, namun lebih disebabkan oleh musibah dan malapetaka.
3. Muhammad al-Ghazali
Mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis.
4. Yusuf Qardhawi
Mengatakan bahwa asuransi (konvensional) dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Contohnya : dalam asuransi kecelakaan
5. Syekh Abu Zahri
Mengatakan bahwa asuransi sosial hukumnya halal, sedangkan asuransi yang bersifat komersial hukumnya haram.
6. Dr. Muhammad Muslehuddin
Mengatakan bahwa kontrak asuransi konvensional ditolak oleh ulama dikarenakan asuransi bersifat tidak pasti, sementara penyokong modernis Islam membolehkannya.
7. Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili
Mengatakan bahwa pada hakikatnya akad asuransi termasuk ke dalam ‘aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan.
8. Dr. Husain Hamid Hisan
Mengatakan bahwa akad asuransi adalah Mu’awadhah Maliyah yang mengandung gharar yaitu perjanjian dimana saling memberikan pengganti berupa harta /uang yang mengandung gharar. Akad asuransi juga mengandung riba, judi dan taruhan.
9. Pandangan-pandangan ulama pada lembaga internasional maupun nasional, muktamar atau fatwa oleh majelis, majma’ dan atau ormas Islam
1.) Muktamar Ekonomi Islam, di Mekkah tahun 1976 M.
Memutuskan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram karena mengandung riba dan gharar.
2.) Majma’ al-Fiqih al-Islami al-‘Alami (Kesatuan Ulama Fiqih Dunia), di Mekkah al-Mukarramah tahun 1979 M.
Memutuskan bahwa asuransi jenis perniagaan haram hukumnya, baik asuransi jiwa maupun yang lainnya.
3.) Majelis Kesatuan Ulama Besar, di Arab Saudi tahun 1977 M
Memutuskan bahwa asuransi jenis perniagaan hukumnya haram.
4.) Majma’ al-Fiqih al-Islami, di Jeddah tahun 1985 M.
Memutuskan pengharaman asuransi jenis perniagaan (konvensional)
5.) Pekan Fiqh Islam II – Pekan Ibnu Taimiyah, di Damaskus tahun 1961 M. dan Mu’tamar II Lembaga Research Islam, di Al-azhar Kairo tahun 1965 M.
Memutuskan bahwa asuransi konvensional bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalat dalam Islam.
6.) Fatwa Jawatan Kuasa Kebangsaan Malaysia, 15 Juni 1972.
Memutuskan bahwa asuransi jiwa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dimana mengandung gharar, judi dan riba sehingga hukumnya haram.
7.) Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Memutuskan bahwa Asuransi saat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam sehingga diperlukan pengaturan dan persyaratan-persyaratan tertentu agar sesuai dengan ketentuan syara’.
8.) Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Pada prinsippnya MUI menolak asuransi konvensional, tetapi menyadari realita dalam masyarakat bahwa asuransi tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, DSN MUI dalam fatwanya memutuskan bahwa asuransi syariah diperbolehkan dengan berbagai ketentuan sesuai dengan Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Diantara ulama yang membolehkan Asuransi :
1. Syaikh Abdur Rahman Isa
Menurutnya, perjanjian asuransi adalah sama dengan perjanjian al-ji’alah (memberi janji upah), pekerjaan ini menghasilkan kemaslahatan ekonomi dan perusahaan asuransi dengan nasabah saling mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai.
2. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa
Mengatakan bahwa asuransi merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat, dimana asuransi jiwa dapat menguntungkan nasabah dan perusahaan yang mengelola asuransi tersebut.
3. Syekh Abdul Wahab Kholaf
Mengatakan bahwa asuransi itu boleh, dikarenakan termasuk ke dalam akad mudharabah yaitu perjanjian persekutuan dalam keuntungan dengan modal yang diberikan oleh satu pihak dan dengan pihak lain.
4. Prof. Dr. Muhammad al-Bahi
Mengatakan bahwa asuransi itu hukumnya halal dikarenakan merupakan suatu usaha yang bersifat tolong-menolong, memperluas lapangan kerja baru, dapat mengembangkan harta benda dan suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah.
5. Ustadz Bahjaj Ahmad Hilmi
Mengatakan bahwa tujuan asuransi ialah meringankan dan memperlunak tekanan kerugian dan memelihara harta nasabah.
6. Syaikh Muhammad Dasuki
Mengatakan bahwa asuransi itu hukumnya halal dikarenakan asuransi sama dengan syirkah mudharabah dan akad kafalah atau syirkatul ‘ainan juga pelaksanaannya berdasarkan Firman Allah SWT dalam surah al-An’aam ayat 82.
7. Dr. Muhammad Najatullah Shiddiq
Menganalogikan asuransi dengan kafalah atau ganti rugi.
8. Syaikh Muhammad Ahmad, MA, LLB.
Mengatakan bahwa asuransi jiwa dan konvensional boleh, dikarenakan persetujuan asuransi tidak menghilangkan arti tawakal kepada Allah, didalam asuransi tidak ada pihak yang dirugikan dan merugikan juga tujuan dari asuransi yaitu kerjasama dan tolong menolong.
9. Syaikh Muhammad al-Madni
Mengatakan bahwa asuransi hukumnya menurut syara’ boleh, dikarenakan premi (iuran) asuransi itu diinventasikan dan bermanfaat untuk tolong menolong.
10. Prof. Mustafa Ahmad az-Zarqa
Mengatakan bahwa sistem asuransi ini memberi keamanan dan ketenangan hati bagi para anggotanya.

H. Dalil-Dalil Syar’i Yang Mendasari Pendirian dan Praktik Asuransi Syariah

1. Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan.
Allah SWT dalam Al-Quran memerintahkan kepada hambaNya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok, oleh karena itu berkaitan dengan usaha untuk menabung atau berasuransi.
Allah berfirman dalam Surat Al-Hasyr (59) : 18
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah
QS An-Nisa (4) : 58
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
QS Al-Baqarah (2) : 280
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
An-Nisa (4) : 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Al-Baqarah (2) : 198
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
3. Perintah Allah untuk saling bertanggungjawab.
Dalam Islam, memikul tanggung jawab dengan niat baik dan ikhlas adalah suatu ibadah. Sehingga prinsip kebersamaan dan kesejahteraan setiap individu dapat terjamin. Disinilah pentingnya konsep asuransi. Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa hadits Nabi SAW berikut :
Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dengan yang lainnya ibarat satu tubuh. Bila salah satu anggota tubuh sakit, maka akan dirasakan sakitnya oleh anggota tubuh yang lain. (HR Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia juga tidak mendapat belas kasih dari Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
4. Perintah Allah untuk Saling Bekerjasama dan Bantu Membantu
Dalam asuransi syariah, para peserta satu sama lain bekerjasama dan saling menolong melalui instrumen dana tabarru’ (kebajikan) sesuai firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah (5) : 2
Sedangkan dalam hadits :
Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya (HR Bukhari Muslim dan Abu Dawud)
5. Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah
Allah SWT sangat peduli dengan kepentingan keselamatan dan keamanan dari setiap umatnya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk saling melindungi dalam keadaan susah satu sama lain. Allah berfirman dalam QS Quraisy (106) : 4
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
Dan dalam hadits
Sesungguhnya orang yang beriman ialah barangsiapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia. (HR Ibnu Majah)
6. Hadits-hadits Nabi SAW tentang prinsip bermuamalah
Ada beberapa hadits yang berkaitan dengan prinsip-prinsip muamalah diantaranya :
Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya. (HR Muslim)
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)
7. Kaidah-kaidah fiqh tentang muamalah
“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan/bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”

I. Pendapat Yang Menjadi Alasan Dibolehkannya Asuransi Syariah

1. Asuransi tidak bertentangan dengan takdir.
Sesungguhnya berasuransi bukan berarti menghilangkan tawakal kepada Allah, segala sesuatu yang terjadi di dunia ini ditentukan oleh Allah manusia hanya berusaha sebisanya. Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan qadha dan qadar dari Allah. Hal ini tidak dapat ditolak hanya saja kita juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi hari depan. Dengan mengikuti asuransi kita dapat mempersiapkan diri, melakukan ikhtiar antara lain dengan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki melalui asuransi bersama dengan saudara-saudara kita yang lainnya. Sehingga jika takdir menjemput kita, maka persiapan-persiapan untuk keluarga yang kita tinggalkan dalam batas tertentu sudah tersedia.
2. Asuransi bukan judi / taruhan (maysir).
Salah satu ulama berpendapat bahwa sesungguhnya asuransi itu tidak termasuk judi / taruhan dengan alasan judi atau taruhan adalah suatu permainan yang hanya membuang-buang waktu juga merupakan penyakit moral, penyakit sosial, dan hambatan untuk menghasilkan insan yang berkualitas. Sedangkan dalam akad asuransi yang kita kenal selama ini hal tersebut tidak ada. Akad asuransi berdasarkan atas asas memperbaiki akibat-akibat malapetaka atau bencana atau peristiwa yang menimpa jiwa atau harta seseorang.

J. Kesimpulan

Dari berbagai pendapat dan penjelasan ulama yang diuraikan di atas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa asuransi syariah diperbolehkan, sedangkan asuransi komersial seperti yang diterapkan dalam asuransi konvensional tidak diperbolehkan karena banyak mengandung unsur gharar dan riba.

Daftar Pustaka

Digital Qur’an ver 3.2
Anshori, H. Abdul Ghofur, Asuransi Syariah di Indonesia (Regulasi dan
Operasionalisasinya di dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia). Yogyakarta : UII Press. 2007.
Muslehuddin, Muhammad, Menggugat Asuransi Modern : Mengajukan Suatu Alternatif
Baru dalam Perspektif Hukum Islam (Terjemahan). Jakarta : PT Lentera
Basritama. 1999.
Rodoni, Ahmad, Prof. Dr., dan Prof Dr. Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta : Zikrul Hakim. 2008.
Sudarsono, Heri, S.E., Bank dan Lembaga Keuangan Syariah : Deskripsi dan Ilustrasi.
Yogyakarta : Ekononisia. 2003.
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep dan Sistem
Operasional. Jakarta : Gema Insani Press. 2004.

Emas dan Perak: Currency of Heaven

Masa sih menabung itu buruk? Padahal kan dari kecil kita sudah diajarkan bahwa menabung itu baik! Benar, menabung itu baik.. tapi sayaaang sekali pelajaran keuangannya tidak dilanjutkan. Menabung yg kita kenal sejak kecil adalah menabung uang kertas, fiat money, satu2nya mata uang yg kita kenal saat itu. Tapi coba pikirkan fakta ini: jika kita menabung Rp 1000 per hari yang saat itu sudah dianggap besar (dulu uang saku 500 perak bisa utk makan kenyang di sekolah) apakah sekarang dengan uang itu kita sudah bisa membeli rumah? hwaah.. jangan harap deh, harga rumah naik (baca: inflasi) tiap tahun kok, begitu juga harga2 barang lainnya (500 bisa makan apa sekarang? gorengan kecil 1 biji?)

Bahkan rate pertambahan menabung di bank pun (bunga di konvensional dan bagi hasil di syariah) akan kalah dengan tingkat inflasi yg dipublikasikan oleh bank sentral kita, BI. Padahal tingkat inflasi makro yang dirilis itu biasanya jauh lebih kecil dari kenyataan yg kita alami di kehidupan sehari-hari.

Jadi, bukannya tidak perlu punya tabungan uang kertas di bank.. cadangan dana likuid yang bisa digunakan dalam transaksi begitu dibutuhkan juga harus ada. Dan para financial planner punya berbagai batasan tertentu utk jumlah minimal dana ini: dari 2 x pengeluaran bulanan sampai 12 x. Besar yang ideal bisa berbeda2 utk masing2 keuangan pribadi dan keluarga yang tergantung kondisi.

Tapi begitu kita ingin punya tabungan rutin yang diniatkan akan berlangsung untuk jangka panjang: beli rumah atau mobil, sekolah dan kuliah anak, naik haji, pensiun, dll kita harus punya alternatif lain daripada hanya menabung di bank. Jangka panjang itu kira2 berapa tahun ya? yah.. utk personal finance untuk kebutuhan sekitar 5 tahun mendatang deh (dalam 3 tahun terakhir saja harga rumah di perumahan ini sudah naik dri 45jt jadi 67jt).

Alternatifnya bisa macam2, dan pilihannya tergantung karakteristik risk tolerance masing2 individu dari mulai saham, komoditas, hingga digunakan utk bisnis. Kali ini kita membahas emas dan perak saja deh, yang sedang booming skrg dan tingkat resikonya tidak terlalu tinggi utk skala keuangan pribadi dan keluarga.

Tadi membandingkan harga dulu dengan sekarang dlm rupiah, skrg dibandingkan dengan harga emas dan perak, biaya haji yang dalam rupiah naik, jika dihitung dengan harga emas jadi turun.. yang moderat seperti harga rumah dan biaya sekolah jg tidak naik. Memang dengan harga emas yang sedang tinggi2nya sekarang, beberapa ahli ekonomi memprediksi kejatuhan harga emas yg drastis karena setiap ada kenaikan pasti ada penurunan. Jadi kalau mau menabung, atau investasi, dalam emas sebaiknya yang moderat saja.. sesuai kebutuhan pribadi dan sesuai dana yang ada. Dalam investasi, go with the crowd biasanya berujung buruk.

Selain itu kita juga harus memperhatikan larangan berspekulasi dlm ekonomi syariah. Jangan sampai karena melihat harga emas yang naik terus kita jadi "kalap" beli emas banyak2 dan lebih dari kebutuhan. Nanti malah buruk secara makro, bikin inflasi uang kertas makin tinggi (harus mikirin uang kertas juga soalnya kan kita belanja di supermarket dan beli bensin sehari2 masih pake rupiah). Padahal segala aturan ekonomi syariah kan dibuat untuk menghindari kehancuran ekonomi secara makro yang akan berpengaruh pada ekonomi mikro, ya kantong kita2 ini.

Jadi, aku mau beli emas atau perak ah sekarang, sedikit ajaa.. untuk tabungan jangka menengah. Alhamdulillah baru dpt rezeki akhir tahun (masehi) kmarin, plus supaya ga gampang "jajan" karena liat saldo di rekening bank masih banyak. Hehe..

Di bawah ini ada makalah ilmiah mengenai emas dan perak yang dilambangkan dengan dinar dan dirham (jadi menimbulkan pembahasan lain lagi ya.. apa bedanya dan apa pengaruhnya untuk investasi pribadi emas dalam bentuk perhiasan, logam mulia, dan dinar. for next time, ok!)



DINAR DAN DIRHAM

A. Pendahuluan

Umat Islam telah akrab dengan mata uang yang terbuat dari emas disebut dinar, dan mata uang yang terbuat dari perak disebut dirham. Secara bahasa, dinar berasal dari kata denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata drachma (Persia). Menurut hukum Islam, uang yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah SAW dan telah dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang dirham setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya. Mata uang ini telah digunakan secara praktis sejak kelahiran Islam hingga runtuhnya khalifah Utsmaniyah di Turki pasca perang Dunia ke I.

B. Sejarah Mata Uang Emas (Dinar) dan Perak (Dirham)

Sejarah perkembangan dinar dirham menurut Al-Maqrizi seorang ahli fiqh dan sejarah adalah sebagai berikut :
1. Pada saat Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul, bangsa arab pada umumnya menggunakan mata uang Dirham Persia dan Dinar Romawi dalam muamalah mereka. Hal ini disetujui oleh Rasulullah SAW, dan akhirnya ditetapkan sebagai mata uang yang sah dan berlaku bagi umat islam. Karena itu selain keduanya dipakai sebagai mata uang yang beredar secara sah. Disamping digunakan sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga dijadikan sebagai standar ukuran hukum-hukum syar’i seperti kadar zakat dan ukuran pencurian.
2. Pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab pada tahun 20 Hijriah, yaitu tahun kedelapan kekhalifahan Umar bin Khattab beliau menerbitkan mata uang Dirham kisrah (Persia) dengan menambahkan di salah satu sisinya kalimat “Alhamdulillah” dan di sisi lainnya “Laa Ilaha Illallah“. Dan ada juga di sisi lainnya kalimat “ Muhammad Rasulullah” ,pada masa Utsman bin Affan juga diterbitkan Dirham dan di beri tambahan kalimat “Allahu Akbar”
3. Pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan juga diterbitkan Dinar Dirham. Begitu juga dengan pemerintahan Abdullah bin Zubeir di Mekkah, ia menerbitkan sendiri mata uang dirhamnya yang berbentuk bulat. Bahkan ini adalah bentuk dirham pertama kali yang bulat.
4. Akan tetapi reformasi moneter terbesar dalam sejarah mata uang islam adalah pada pemerintahan Abdul malik bin Marwan.tepatnya pada tahun 77 H / 697 M. Pada masa itu pemerintahan Islam benar-benar sudah terlepas dari mata uang asing (Romawi) karena mereka menerbitkan sendiri Dinar Dirhamnya. Sejak saat itulah orang Islam memiliki Dinar dan Dirham Islam yang secara resmi di gunakan sebagai mata uangya .
5. Dalam perjalanannya sebagai mata uang yang digunakan, dinar dan dirham cenderung stabil dan tidak mengalami inflasi yang cukup besar selama ± 1500 tahun. Penggunaan dinar dirham berakhir pada runtuhnya khalifah Islam Turki Usmani 1924.

C. Keunggulan dan Manfaat Penggunaan Dinar

Ada beberapa alasan dari penggunaan mata uang dinar Islam dalam menuju stabilitas sistem moneter, antara lain :
o Uang yang stabil
Perbedaan uang dinar dengan uang fiat adalah kestabilan nilai uang tersebut. Setiap mata uang dinar mengandung 4,25 gram emas 22 karat dan tidak ada perbedaan ukuran emas yang di kandung dinar pada setiap negara, tidak ada perbedaan nilai dinar yang digunakan di Irak dengan dinar yang digunakan di Arab Saudi. Uang dinar tidak mengalami inflasi sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang.
o Alat tukar yang tepat
Dengan adanya nilai yang stabil dan standar yang sama di setiap negara, dinar akan memberikan kemudahan dan kelebihan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi domestik dan transaksi internasional sekalipun. Selain itu dinar adalah mata uang yang berlaku secara sendirinya, jadi uang dinar emas adalah uang yang sudah dikenal selama berabab-abad, sehingga tidak diperlukan adanya proses penghalalan dan pengesahan sebagai uang.

o Mengurangi spekulasi, manipulasi, dan arbitrase.
Nilai dinar yang sama akan mengurangi tingkat spekulasi dan arbitrase di pasar valuta asing, karena kemungkinan perbedaan nilai tukar akan sulit terjadi.

Berbagai manfaat dari penggunaan Dinar dan Dirham :
1. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang stabil sepanjang zaman, tidak menimbulkan inflasi dari proses penciptaan uang atau money creation dan juga bebas dari proses penghancuran uang atau yang dikenal dengan money destruction
2. Dinar dan dirham adalah alat tukar yang sempurna karena nilai tukarnya terbawa (inherent) oleh uang Dinar atau Dirham itu sendiri –bukan karena paksaan legal seperti mata uang kertas yang nilainya dipaksakan oleh keputusan yang berwenang (maka dari itu disebut legal tender).
3. Penggunaan Dinar dan Dirham dapat mengeliminir penurunan ekonomi atau economic downturn dan resesi karena dalam sistem Dinar dan Dirham setiap transaksi akan didasari oleh transaksi disektor riil.
4. Penggunaan Dinar dan Dirham dalam suatu negara akan mengeliminir resiko mata uang yang dihadapi oleh negara terebut, apabila digunakan oleh beberapa negara yang berpendudukan islam.
5. Penggunaan Dinar dan Dirham akan menciptakan sistem moneter yang adil yang berjalan secara harmonis dengan sector riil. Sektor riil yang tumbuh bersamaan dengan perputaran uang Dinar dan Dirham, akan menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat pada harga yang terjangkau.
6. Berbagai masalah sosial seperti kemiskinan akan kesenjangan akan dengan sendirinya menurun atau bahkan menghilang.
7. Kedaulatan negara akan terjaga melalui kestabilan ekonomi yang tidak terganggu oleh krisis moneter atau krisis mata uang yang menjadi pintu masuknya kapitalis-kapitalis asing untuk menguasai perekonomian negara. Dan akhirnya juga menguasai politik keamanan sampai kedaulatan negara.
8. Hanya uang emas (Dinar) dan perak (Dirham), yang bisa menjalankan fungsi uang modern dengan sempurna yaitu fungsi alat tukar (medium of exchange) fungsi satuan pembukuan (unit of account), dan fungsi penyimpanan nilai (store of value). Ketiga fungsi ini sebenarnya telah gagal diperankan oleh uang fiat dengan alasan berikut:
a. Uang fiat tidak bisa memerankan secara sempurna fungsi sebagai alat tukar yang adil karena nilainya yang berubah-ubah.
b. Sebagai satuan pembukuan uang kertas juga gagal karena nilainya yang tidak konsisten, nilai uang yang sama tahun ini akan berbeda dengan tahun depan, dua tahun lagi dan seterusnya.
c. Sebagai fungsi penyimpan uang nilai, jelas uang fiat sudah membuktikan kegagalannya, kita tidak dapat mengandalkan uang kertas kita sendiri.

D. Dinar vs Sistem Standar Emas

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dinar dan dirham sudah digunakan sebagai mata uang sejak sebelum turun risalah Islam melalui Rasulullah SAW. Dalam perkembangan selanjutnya negara-negara di dunia tetap memakai standar emas dalam perekonomian internasional. Meskipun waktu tepatnya tidak dapat dipastikan, namun gold standard ini mulai ditetapkan dalam kurun waktu 1880 sampai dengan 1890. Dalam standar emas ini mata uang negara di dunia dinilai berdasarkan berapa nilai mata uang tersebut dalam menghargai emas. Misalnya negara A senilai 0,1 ons emas dan negara B senilai 0’2 ons emas, maka 1 unit B senilai dengan dua kali harga A. Dengan demikian nilai tukar keduanya adalah 1B=2A.

E. Stabilitas Dinar

Stabilitas harga berarti terjaminnya keadilan uang dalam fungsinya sehingga perekonomian akan relatif berada dalam kondisi yang memungkinkan teralokasinya sumber daya secara merata, terdistribusinya pendapatan, optimum growth, full employment, dan stabilitas perekonomian. Menurut teori ekonomi, kestabilan nilai mata uang dapat dibagi ke dalam dua aspek :
1. Kestabilan nilai mata uang dilihat dari berfluktuatifnya nilai uang terhadap harga barang dan jasa, yang lebih lanjut kita rasakan dengan adanya inflasi dan deflasi. Konsep ini merupakan kestabilan nilai uang dalam konteks open economy.
2. Kestabilan nilai mata uang dilihat dari berfluktuatifnya nilai uang terhadap nilai uang mata uang negara lain yang lebih lanjut kita rasakan dengan adanya depresiasi dan apresiasi mata uang. Konsep ini merupakan kestabilan nilai uang dalam konteks closed-economy.
Berikutnya akan diuraikan mengapa dinar dan dirham memenuhi persyaratan kestabilan nilai mata uang baik dalam perekonomian tertutup, perekonomian terbuka, maupun dalam sudut pandang penggagas utama kembalinya uang dinar ke dalam perekonomian.

1. Stabilitas Dinar menurut Quantity Theory Of Money dalam Perekonomian Tertutup
Dengan menggunakan standard emas, maka dapat dijelaskan pula bagaimana mekanisme keseimbangan neraca pembayaran disetiap negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi tingkat harga secara umum di masing-masing negara. Berikut ini juga akan terlihat bagaimana perubahan money supply akan berpengaruh terhadap tingkat harga secara umum, sebagaimana diutarakan oleh David Hume dengan formulasi
MV = PQ4
M = money supply
V = velocity of money – average number of time each dollar is spent
P = price level
Q = quantity or number of transaction paid for with money
Negara X yang neraca pembayarannya mengalami defisit pada saat yang bersamaan akan mengalami outflow dari emas, ini berarti money supply juga ikut berkurang yang selanjutnya akan menurunkan tingkat harga secara umum.
Sebaliknya negara Y yang mengalami surplus akan mendapati aliran masuk emas ke dalam negara tersebut, artinya money supply ikut naik.
Asumsi ceteris paribus dengan formulasi quantity theory of money, maka harga-harga ikut naik juga. Namun demikian negara X yang mengalami defisit akan mengalami kenaikan ekspor secara tajam akibat harga-harga yang turun, sebaliknya negara Y yang mengalami surplus akan mengalami penurunan tingkat ekspor akibat kenaikan harga-harga secara umum.
Kondisi kedua negara yang berkebalikan tersebut mendorong kepada tercapainya keseimbangan neraca pembayaran di masing-masing negara.

2. Stabilitas Dinar dalam Perspektif Monetarist Model dalam Perekonomian Terbuka
Dengan pendekatan monetarist model dapat kita lihat bahwa nilai tukar dalam standar emas (dinar) relatif stabil dibandingkan sistem fiat money. Ada beberapa keuntungan lainnya diantaranya adalah
1. Money supply tidak bisa dinaikkan semaunya sendiri oleh otoritas moneter karena akan sangat dibatasi oleh cadangan devisa dan cadangan emasnya, hal ini berpengaruh pada terjaganya kestabilan nilai tukar yang ujungnya adalah terjaganya nilai uang itu sendiri.
2. Uang yang beredar di masyarakat akan terserap oleh sektor riil sehingga akan membawa keseimbangan antara sektor moneter (finansial) dengan sektor riil.
3. Kalaupun terjadi apresiasi ataupun depresiasi nilai tukar tetapi fenomena tersebut seiring dengan pertumbuhan output seiring dengan pertumbuhan output akibat volume transaksi di sektor riil.

3. Stabilitas Dinar menurut Pandangan Umar Vadillo
Umar Vadillo adalah penggagas utama kelompok yang mendukung kembalinya uang dinar dalam arti monetisasi (bukan standar emas tapi emas yang dijadikan mata uang) ke dalam perekonomian. Menurut kelompok ini, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu artinya nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya, bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Misalnya dolar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dolar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar, depresiasi tidak akan terjadi. Jadi dalam pandangan kelompok ini, dengan menggunakan dinar akan terhindar dari inflasi.
Abdul Razzak, salah satu dari kelompok tersebut juga menyebutkan bahwa penurunan nilai dinar atau dirham memang masih akan terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tetapi keadaan ini kecil kemungkinannya karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi disamping memakan investasi yang besar, juga waktu yang lama. Tapi andai hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Dengan demikian pengaruh penemuan emas terhadap penurunan nilai emas di pasaran bisa ditekan seminimal mungkin. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.

4. Stabilitas Dinar dalam Pandangan Masyarakat Ekonomi Syariah
Harga emas bisa terjaga daya belinya karena :
1. Ketersediaan emas di seluruh dunia yang terakumulasi sejak pertama kalinya manusia menggunakannya sampai sekarang diperkirakan hanya berkisar 130.000 ton sampai dengan 150.000 ton. Peningkatannya per tahun hanya berkisar antara 1,5 - 2,0 %. Ini cukup namun tidak berlebihan untuk memenuhi kebutuhan manusia di seluruh dunia yang jumlah penduduknya tumbuh sekitar 1,2 % per tahun.
2. Emas tidak bisa rusak atau dirusak. Bisa berubah bentuk dari keping uang emas menjadi perhiasan yang dicampur bahan lain (perak, tembaga, dll), namun apabila dilebur perhiasan tersebut dan dipisahkan campurannya maka akan menyisakan jumlah emas yang sama dengan aslinya.
3. Kepadatan nilai yang tinggi sehingga mudah disimpan. Seluruh emas di dunia yang sebesar 150.000 ton dapat dimuat dalam satu kolam renang besar.
4. Emas mudah dibentuk, dibagi dan dipecah kecil-kecil sehingga memudahkan untuk menggunakannya sebagai alat tukar dengan cara yang paling primitif sekalipun.

F. Dampak Penggunaan Uang Dinar dalam Perdagangan Internasional

Penggunaan uang dinar merupakan suatu solusi atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat. Penggunaan uang fiat menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk mengatasi hal itu dibutuhkan mata uang yang lebih stabil, yaitu dinar emas. Pada tahun 1250 M / 648 H di negara Mesir uang dinar yang dijadikan sebagai dasar moneter pernah dipengaruhi oleh penggunaan uang fulus, yaitu uang campuran dari kuningan dan tembaga. Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi perekonomian yang buruk telah menyebabkan harga yang tidak stabil. Untuk mengatasi hal tersebut menurut Al Maqrizi (768-845 H) adalah :
a. hanya dinar dan dirham yang bisa digunakan sebagai uang
b. menghentikan penurunan nilai uang (debasement of money) dan
c. membatasi penggunaan uang fulus
Pada saat ini, perang uang fulus sudah digantikan oleh uang fiat yang digunakan untuk semua transaksi perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri. Penggunaan dinar merupakan suatu solusi untuk mengatasi berbagai dampak perekonomian yang ditimbulkan oleh penggunaan uang fiat dalam perekonomian dunia.
Ketika perdagangan menggunakan emas, maka indeks harga akan mempertahankan kesesuaian, karena menggunakan sistem emas sangat berperan penting untuk menjaga stabilitas harga di berbagai negara.sebagai contoh, terjadinya kerja sama dagang antara Suriah dengan Perancis dengan mengunakan sistem emas. Suriah mengimpor komoditi dalam jumlah besar dari Perancis, hal ini akan menyebabkan keluarnya emas dari Suriah menuju Perancis dan persediaan emas akan menipis di Suriah. Saat itu harga-harga akan mengalami penurunan di Suriah. Ketika harga-harga komoditi di Suriah menurun, negara lain akan melakukan impor dari Suriah dan saat itu pula emas-emas kembali masuk dan menguat di Suriah. Tetapi ketika perdagangan dunia tidak lagi berjalan dengan bebas, keberadaan uang emas digantikan dengan uang kertas yang berakibat pada perbedaan indeks harga-harga.
Menurut Majdi, siswantoro dan Brozovsky (Stable and Just Global Monetary System, 2002) penggunaan uang dinar yang dilakukan oleh kedua negara dalam perdagangan bilateral akan menyebabkan penyesuaian otomatis terhadap neraca pembayaran (balance of payment) kedua negara. Contoh ketika salah satu negara mengekspor barang ke negara lainnya, maka negara tersebut akan memiliki lebih banyak dinar emas dan jumlah barang yang lebih sedikit. Hal ini menyebabkan terangkatnya harga barang karena adanya ekspor dan dengan tinkat harga yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian otomatis terhadap perbedaan pada neraca pembayaran.
Penggunaan uang dinar dan uang domestik secara bersamaan akan menimbulkan terjadinya spekulasi nilai tukar antara uang kertas dan uang dinar yang pada akhirnya akan menyebabkan runtuhnya sistem uang dinar. Berdasarkan pengalaman tersebut diperlukan adanya pengaturan terhadap uang dinar itu sendiri, berupa (Siswantoro et al, 2002) :
a. Uang dinar hanya boleh digunakan untuk pertukaran barang dan jasa.
b. Nilai moneter dari uang dinar harus lebih tinggi dari nilai intrinsiknya. Hal ini untuk menghindari terjadinya pengumpulan uang dinar untuk dijadikan sebagai perhiasan.
c. Penggunaan uang dinar diperlukan adanya peran dari bank sentral untuk mengontrol dan menentukan jumlah uang dinar yang eksis dan yang beredar. Dengan cara tersebut, arus peredaran uang dinar akan terkontrol dengan baik.
Penggunaan dinar dalam perdagangan internasional terutama dalam perdagangan bilateral akan memberikan berbagai keuntungan diantaranya (Meera, 2004 : 95-98) :
1. Mengurangi dan menghapus resiko nilai tukar. Resiko yang ditimbulkan dari perubahan nilai tukar akan mempengaruhi aktivitas ekonomi dunia terutama perdagangan internasional. Kehadiran uang dinar akan menghapus setiap resiko yang ditimbulkan dari nilai tukar karena dinar adalah mata uang yang stabil dan menguntungkan bagi setiap negara yang melakukan perdagangan, walaupun harga nilai emas berfluktuasi, tetapi tingkat perubahannya lebih kecil dibandingkan dengan tingkat fluktuasi uang kertas saat ini.
2. Penggunaan dinar akan mengurangi terjadinya spekulasi, manipulasi, dan arbitrasi terhadap mata uang nasional. Ketika tiga negara, seperti Malaysia, Indonesia, dan Brunei Darussalam melakukan perdagangan maka akan ada tiga jenis mata uang, Tetapi dengan menjadikan dinar sebagai mata uang tunggal dalam perdagangan, maka tidak akan ada spekulasi atau arbitrasi yang terjadi dalam perdagangan tersebut. Pada prakteknya, situasi ekonomi dan politik sebuah negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uangnya dan akan berpengaruh pada pasar dan aktivitas ekonomi, tetapi dengan dinar sebagai mata uang global, hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan karena dinar bukan milik suatu negara tertentu.
3. Penggunaan dinar akan mengurangi biaya transaksi perdagangan dan meningkatkan perdagangan. Jumlah uang dinar yang sedikit akan bisa menutupi transaksi dalam jumlah besar serta memberikan peluang kepada negara yang tidak memiliki cadangan devisa yang cukup sekalipun.
4. Penggunaan uang dinar dalam perdagangan akan meningkatkan perdagangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kerjasama antarnegara peserta. Disamping itu, penggunaan dinar akan mempengaruhi kondisi mata uang domestik yang pada akhirnya akan mempengaruhi sistem moneter internasional.
5. Penggunaan uang dinar dalam perdagangan internasional akan mengurangi sovereignty (kekuasaan). Dengan sistem perdagangan uang fiat saat ini telah memberikan peluang dan ruang kepada negara-negara maju untuk menguasai perekonomian dunia dan memperlebar jurang antara negara kaya dan negara miskin. Penggunaan uang dinar akan mengurangi ketergantungan negara berkembang dan miskin terhadap perekonomian negara maju, mengingat sebagian besar sumber daya alam di dunia ini berada di negara-negara berkembang.

G. Model dan Mekanisme Perdagangan Bilateral dengan Uang Dinar

Perdagangan internasional secara bilateral merupakan suatu jenis perdagangan yang mudah dan sederhana untuk dilakukan oleh kedua negara. Perdagangan secara bilateral memberikan kemudahan bagi kedua negara untuk melakukan penghitungan neraca perdagangan dan melakukan pembayaran. Model perdagangan bilateral melibatkan peran dari bank sentral kedua negara dan sebuah bank custodian.
Dalam buku The Thieft of Nations, Memerra menggambarkan tentang model perdagangan bilateral dengan menggunakan uang dinar sebagai alat pembayaran perdagangan. Model perdagangan tersebut merupakan gambaran umum dari mekanisme penggunaan uang dinar dalam transaksi perdagangan bilateral antara negara Malaysia dengan Arab Saudi yang melibat peran dari para pengimpor dan pengekspor, bank komersial, bank sentral kedua negara dan sebuah bank custodian sebagai tempat kepemilikan dinar emas kedua negara.

Berikut merupakan proses perdagangan bilateral dengan uang dinar emas :
 Proses yang pertama adalah digambarkan oleh garis yang terputus-putus. Pada proses ini pengimpor dan pengekspor akan melakukan kontrak jual beli atas barang. Selanjutnya pengimpor akan melakukan permohonan L/C (letter of credit) kepada salah satu bank komersial yang telah ditentukan oleh bank sentral dan bank komersial akan meneruskannya ke bank komersial pengekspor yang berisikan tentang perdagangan secara detail. Setelah L/C diterima oleh bank komersial negara pengekspor, maka pengekspor akan melakukan pengiriman barang. Setelah itu, pengimpor akan melakukan pembayaran dalam mata uang domestiknya melalui bank komersial yang ada di negara pengimpor.
 Proses kedua adalah digambarkan oleh garis yang tidak terputus-putus. Setelah menerima pembayaran dari mengimpor, bank komersial akan melakukan pembayaran ke bank sentral dengan menggunakan uang domestik. Selanjutnya, bank komersial pengekspor akan melakukan permintaan pembayaran kembali atas ekspornya dengan menggunakan uang domestiknya kepada bank sentralnya. Setelah terjadi pembayaran, bank sentral kedua negara akan mencatat transaksi tersebut dan menjumlahkan semua transaksi pada akhir periode yang telah ditentukan. Pada waktu perhitungan transaksi, harga emas akan ditentukan dan akan dilakukan pembayaran oleh bank sentral pengimpor dengan cara mentransfer ekuivalen emas ke bank kustodian yang menjadi tempat penyimpanan cadangan emas kedua negara.
 Proses penyelesaian akhir transaksi bilateral dengan uang dinar akan terlihat pada gambar berikut :


1. Permintaan pembayaran oleh bank sentral negara pengekspor kepada bank sentral negara pengimpor pada akhir periode.
2.a. Bank sentral negara pengimpor akan menginstruksikan ke bank kustodian untuk melakukan pembayaran kepada bank sentral pengekspor melalui cadangan emasnya yang ada di bank kustodian.
2.b. Jika jumlah cadangannya lebih kecil dari jumlah yang harus dibayarkan, maka pembayaran bisa dilakukan dengan mata uang yang disepakati kedua negara melalui bank agen mata uang asing yang ditunjuk.
3. Memberitahukan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh bank sentral pengimpor kepada bank sentral pengekspor.
4.a. Mengirim konfirmasi pernyataan tentang transfer dinar emas kedua negara.

H. Emas Jadi Investasi yang Menarik

Saat ini emas terutama dalam bentuk dinar menjadi investasi yang menarik dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Dolar dalam posisi bangkrut : Pemerintah AS mengalami defisit neraca pembayaran yang besarnya menembus batas 8 triliun dolar (sekitar 80.000 triliun rupiah).
2. Suplai uang kertas cenderung terus meroket : Dua tahun terakhir, The Fed telah mencetak dolar pada tingkat sekitar 11,7% yang diyakini sangat potensial memicu inflasi.
3. Produksi emas melambat : Dalam dua tahun terakhir, merujuk pada laporan World Gold Council, suplai emas yang diproduksi dari pertambangan menurun hingga 4%.
4. Permintaan emas meningkat drastis : Tahun 2004, terdapat kenaikan permintaan emas di berbagai negara termasuk di Jepang (10%), Amerika (4%), Saudi Arabia (12%), India (25%), dan Cina (30%).
5. Bank sentral meningkatkan cadangan emas : Ada kebijakan mengurangi cadangan devisa dalam dolar.
6. Emas kembali mendapatkan perhatian dunia intern : Munculnya kembali gagasan untuk menjadikan emas sebagai mata uang.

I. Dinar dan Dirham dalam Al-Qur’an dan As Sunnah

Mata uang emas (Dinar) dan perak (Dirham) disebutkan di beberapa tempat di dalam Al-Qur’an, diantaranya dalam QS At-Taubah (9) : 34

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Ayat ini menyebutkan emas dan perak sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan.

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun. (QS Al-Kahfi (18) : 19)
Kata-kata wariq dalam ayat itu berarti uang logam dari perak atau dirham.
Dalam kisah lain di Al-Qur’an mengenai Nabi Yusuf as bahkan dengan jelas digunakan kata-kata dirham yaitu dalam QS Yusuf (12) : 20

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
Sedangkan dalam As-Sunnah disebutkan mengenai daya beli uang emas Dinar :
Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharadah menceritakan kepada kami, ia berkata : saya mendengar penduduk bercerita tentang ‘Urwah, bahwa Nabi SAW memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau, lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian dia jual satu ekor kambing dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi SAW mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia pasti beruntung. (HR Bukhari)

G. Kesimpulan

- Dinar dan dirham berasal dari kebudayaan di luar Islam dan sudah ada lama sebelum risalah Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
- Akan tetapi dinar dan dirham ini juga diakui dalam Islam baik melalui ayat-ayat Al-Qur’an maupun melalui hadits Rasulullah SAW.
- Dinar dan dirham merupakan dua logam mulia yaitu emas dan perak yang dijadikan suatu mata uang tertentu yang selain mempunyai nilai nominal juga memiliki nilai intrinsik.
- Nilai intrinsiknya itulah yang menjaga nilai dinar dan dirham tetap stabil dimanapun dan kapanpun.
- Perkembangan dari mata uang dinar dan dirham di zaman modern adalah sistem uang fiat dengan cadangan emas.

Daftar Pustaka

Digital Qur’an ver 3.2
Huda, Nurul, et al., Ekonomi Makro Islam : Pendekatan Teoretis. Jakarta : Kencana. 2008.
Karim, Adiwarman A, Ir. SE. MBA. MAEP., Ekonomi Makro Islami. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2007.
Mufti, Aries, dan Muhammad Syakir Sula, Amanah Bagi Bangsa : Konsep Sistem
Ekonomi Syariah. Jakarta : Masyarakat Ekonomi Syariah.
Nasution, Mustafa Edwin, MSc. MAEP. Ph.D., et. Al., Pengenalan Eksklusif : Ekonomi
Islam. Jakarta : Kencana. 2007.
Suprayitno, Eko, Ekonomi Islam. Yogyakarta : Graha Ilmu. 2005.

Biaya Pendidikan Anak

Setelah survey kemana-mana (masih di dlm negri semua sih), ternyata kesimpulannya sama: biaya pendidikan dari masa ke masa mengalami peningkatan yang jika diakumulasikan dalam jangka waktu yang cukup panjang, angka kenaikannya mampu membuat kita berpikir lebih jauh (baca: pusing) mengenai bagaimana nasib anak-anak kita apakah mereka dapat menikmati pendidikan terbaik di masanya masing-masing? Apakah kita harus menyalahkan kondisi ekonomi makro yang tentu saja berada di luar kontrol kita sendiri, atau berharap pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang dapat memperingan beban kita sebagai orang tua karena berharap pemerintah cukup peduli untuk memikirkan bahwa anak-anak kita adalah juga merupakan aset bangsa dan negara? Daripada mengandalkan (atau menyalahkan) sesuatu yang berada di luar kuasa kita, lebih baik kita berpikir lebih keras untuk mencari strategi yang tepat bagi masing-masing anak agar kita dapat memfasilitasi pendidikan mereka. Disinilah salah satu poin yang menegaskan pentingnya perencanaan keuangan pribadi dan keluarga. Memang rezeki masing-masing anak sudah ditentukan oleh Allah SWT, tetapi apakah dengan alasan itu kita dapat mengabaikan tanggungjawab kita terhadap anak-anak kita? Yang penting, kita sudah berusaha maksimal, "do our best" baru menyerahkan hasilnya pada Allah SWT, betul ga sih? Diantara alternatif yang bisa kita lakukan: melakukan investasi di berbagai instrumen lembaga keuangan, berinvestasi dengan emas, melakukan lompatan quantum keuangan dengan berwirausaha, dll. Pilihan yang cocok untuk masing-masing keluarga tentu berbeda karena disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuannya.

Harta, Rezeki, Uang


Rezeki VS Harta


Rezeki tidak sama dengan harta, rezeki adalah sesuatu yang kita nikmati secara pribadi dan belum tentu berada dalam kepemilikan kita. Sedangkan harta adalah sesuatu yang kita miliki akan tetapi belum tentu merupakan rezeki kita karena satu dan lain hal tidak dapat kita nikmati secara pribadi. Setiap muslim seharusnya dapat mengimani bahwa rezeki sudah diatur dan ditentukan batasnya untuk setiap makhluk oleh Allah SWT, usaha hanya sebagai medium pengantarnya saja dan bukan sebagai penyebab diberikannya rezeki. Maka masuk akal sekali jika seorang manusia banyak bekerja untuk kesejahteraan lebih banyak makhluk lainnya (baca: sebagai perantara rezeki bagi orang lain) maka harta yang dikuasainya di dunia akan menjadi semakin banyak karena ia menjadi pintu gerbang bagi mengalirnya rezeki makhluk lainnya. Jadi.. banyak sedekah menjadikan kaya? Tentu saja! ;)


Perencanaan Keuangan Syariah VS Logika “Kanan” Mempercepat Rezeki

Konklusinya bisa jadi sama, banyak sedekah dan beramal membuat kaya hingga tidak terbatas, tapi alur logikanya beda. Yang pertama, mengikuti alur logika yang berlandaskan akidah Islam yang lurus. Sedangkan yang kedua alur logikanya berakidah Islam yang agak “nyeleneh”. Jadi, harusnya pilih yang mana? Untuk diimani dan diyakini, pilih yang pertama aja deh.. masalahnya ini akidah, bahaya kalo kita main-main dengan ranah ini, bisa-bisa batal semua amal kita dalam hitung-hitungannya malaikat pencatat amal baik. Sedangkan yang kedua, bolehlah kita ambil semangat dari bahasanya yang provokatif bagi orang kebanyakan terutama manfaatnya yang bisa bikin orang yang sedang patah semangat jadi bergairah lagi dan bagi orang yang “nrimo” jadi punya semangat juang! (namanya juga “best-seller”, bukan “best-true faith”)


Cerita Qarun dan Hartanya (alias asal istilah harta karun doonk)

Jadi singkat cerita, Qarun berpendapat bahwa harta yang dimilikinya adalah karena usahanya sendiri tanpa adanya rahmat dari Allah SWT, dan ia dimurkai karena itu sehingga seluruh hartanya ditenggelamkan ke dasar laut. Semoga kita tidak termasuk orang yang dimurkai karena takabur dan sombong seperti dia ya.. Hehe, baru cerita sedikit tiba-tiba sdh kesimpulan. Yang mau baca cerita lengkapnya di blog lain saja ya: http://pie-saktiy.blogspot.com/2011/03/kisah-qarun-dan-hartanya.html


Sumber-sumber Referensi Keuangan dan Motivasi Non-syariah?

Sumber-sumber referensi keuangan dan motivasi yang terkenal dan menarik kan banyak dari non-syariah tuh.. ya kaya ahli "empat kuadran" dari Amerika, CEO Amerika yang sering mecat karyawan pemasarannya di tv, dan banyak motivator dalam negri lainnya yang intinya seneng nyuruh kita jadi orang kaya. Mereka pinter-pinter lho di bidangnya masing-masing! Klo kita mau ambil ilmu dari mereka, waah.. sangat berharga sekali buat kemajuan hidup pribadi kita. Toh mereka juga hidup di masa dan kondisi yang kurang lebih sama dengan kita sekarang. Tapi jangan lupa juga, kita sebagai muslim punya koridor-koridor tertentu yang harus diikuti untuk membuktikan keislaman kita. Sebagian ilmu yang mereka miliki bisa kita pakai, tapi ada sebagian lainnya yang tidak. Trus, gimana cara memfilternya? Harus belajar juga akidah Islam
terutama dalam konteks ini yang tentang harta. Sumbernya juga harus dari sumber "ultimate" ilmu Islam: Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Istilah-istilah dalam Perbankan Syariah

Kenapa sih produk-produk di bank syariah harus pake bahasa Arab? Apa biar keliatan Islamnya? Kan belum tentu juga setiap yang berbahasa Arab itu Islami! Sebenarnya kalangan "petinggi2" bank syariah juga pernah membahas ini, penggunaan bahasa Arab dianggap dapat menyulitkan penetrasi pasar karena sebagian besar isi pasar tidak mengerti bahasa Arab. Permasalahannya, mencari padanan kata dalam bahasa Indonesia untuk istilah2 muamalah seperti itu tidak mudah, seperti tidak mudahnya mengganti istilah2 ibadah kedalam bahasa Indonesia murni: zakat=potongan harta?, haji=perjalanan spiritual?, solat=berdoa?, waah.. tidak ketemu dengan makna sebenarnya kan ya. Jadi, jika ingin sedikit mengerti tentang bank syariah kita harus tau juga makna di balik istilah2 muamalah tersebut.
Penjelasan di bawah ini diambil dari makalah zaman kuliah S1 dulu (2008-2009), isinya rangkuman dari buku2 referensi akademisi ekonomi syariah untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar perbankan syariah, dilengkapi contoh produk yang ada saat itu untuk memperjelas pengertiannya.

A. Titipan atau Simpanan (al-Wadi’ah)
A.1. Wadi’ah yad al-amanah (tangan amanah)
A.2. Wadi’ah yad ad-dhamanah (tangan penanggung)

B. Bagi Hasil
B.1. Al-Musyarakah
B.2. Al-Mudharabah
B.3. Al-Muzara’ah
B.4. Al-Musaqah

C. Jual Beli
C.1. Bai’ al-Murabahah
C.2. Bai’ as-Salam dan Bai’ al-Istishna’

D. Sewa
D.1. Al-Ijarah
D.2. Al-Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik

E. Jasa (Fee-based Service)
E.1. Al-Wakalah (Deputyship)
E.2. Al-Hawalah (Transfer service)
E.3. Ar-Rahn (Mortgage)
E.4. Al-Qardh
E.5. Al-Kafalah (Guaranty)

F. Produk-produk Islamic Banking (iB) di Indonesia



A. Titipan atau Simpanan (al-Wadi’ah)

Al-Wadi’ah adalah titipan atau simpanan, yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Akad wadi’ah terbagi 2 yaitu : wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad ad-dhamanah.

A.1. Wadi’ah yad al-amanah (tangan amanah)

Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan harta yang dititipkan akan tetapi dapat membebankan biaya kepada pihak yang menitip sebagai biaya penitipan. Dan dalam wadi’ah yad al-amanah penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada harta titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan akan tetapi disebabkan karena faktor-faktor yang berada di luar batas kemampuan pihak yang menerima titipan. Bentuk dari akad ini di perbankan adalah kotak simpanan (safe deposit box).

A.2. Wadi’ah yad ad-dhamanah (tangan penanggung)

Penerima titipan dapat mempergunakan harta tersebut dalam aktivitas perekonomian tertentu dengan izin dari pemberi titipan dengan syarat ia menjamin akan mengembalikan aset tersebut secara utuh dan ia bertanggungjawab atas segala kehilangan / kerusakan yang terjadi pada harta tersebut. Dalam akad ini, semua keuntungan adalah hak penerima titipan dan semua kerugian adalah tanggungjawabnya pula.
Dalam perbankan, wadi’ah diwujudkan dalam bentuk giro atau tabungan. Sebagai imbalan, orang yang menitipkan hartanya mendapatkan jaminan keamanan terhadap hartanya dan dalam perbankan ia juga dapat menikmati fasilitas lainnya dari bank yang bersangkutan. Dan juga bank sebagai pemanfaat harta tidak dilarang untuk memberikan bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan tidak ditetapkan nominal maupun persentasenya, tetapi benar-benar merupakan kebijakan dari pihak bank.


B. Bagi Hasil


B.1. Al-Musyarakah

Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al–ikhtilath (pencampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Sedangkan menurut istilah adalah akad persekutuan dalam hal modal, keuntungan dan tasharruf (pengelolaan). Jadi dapat disimpulkan bahwa musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-Musyarakah dikenal juga dengan istilah Partnership, Project Financing Participation
Prinsip dan syarat syirkah :
1. Masing-masing pihak yang berserikat berwenang melakukan tindakan hukum atas nama perserikatan dengan izin pihak lain. Segala akibat dari tindakan tersebut, baik hasil maupun resikonya ditanggung bersama.
2. Sistem pembagian keuntungan harus ditetapkan secara jelas persentase dan periodenya.
3. Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan merupakan keuntungan bersama.
Sedangkan persyaratan untuk modal yaitu :
- Harus diserahkan dan berbentuk tunai, tidak boleh berupa piutang atau jaminan.
- Harus berupa alat tukar seperti dinar, dirham, dan mata uang lainnya. Tidak boleh berupa barang dagangan atau komoditas.

B.2. Al-Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Secara istilah Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan.
Persyaratan mudharabah :
1. Masing-masing pihak memenuhi persyaratan mukallaf (cakap).
2. Modal harus jelas jumlahnya, berupa alat tukar, tidak berupa barang dagangan dan harus tunai, dan diserahkan seluruhnya kepada pihak pengusaha.
3. Persentase keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan menjadi milik bersama.
4. Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal.
5. Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pengelola samasekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaannya.
Sedangkan mudharabah sendiri terbagi menjadi dua macam berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana yaitu :
1. Mudharabah Mutlaqah
Dikenal dengan istilah URIA (Unrestricted Investment Account). Dalam mudharabah mutlaqah tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank mengenai industri ataupun nasabah tertentu yang ingin dibiayai. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan. Dari akad jenis dikembangkan produk tabungan dan deposito.
2. Mudharabah Muqayyadah
Ada dua jenis mudharabah muqayyadah yaitu :
a) Yang dikenal dengan RIA (Unrestricted Investment Account). Mudharabah jenis ini merupakan dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank misalnya disyaratkan digunakan untuk syarat tertentu atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu (mudharabah muqayyadah on balance sheet).
b) Yang dikenal dengan mudharabah muqayyadah of balance sheet, mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pemilik usaha.

B.3. Al-Muzara’ah

Secara bahasa berarti melemparkan tanaman dan makna hakikinya adalah modal. Sedangkan secara istilah Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen
Syarat-syarat Muzara’ah :
1. Kedua orang yang berakad harus berakal.
2. Ditentukan macam tanaman apa saja yang akan ditanam.
3. Perolehan hasil ditentukan persentasenya ketika akad dan pembagiannya diambil dari satu jenis barang yang sama.
4. Tanah harus tanah yang dapat ditanami dan diketahui batas-batasnya.
5. Waktunya ditentukan sebanyak waktu yang memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud
6. Alat-alat yang digunakan dibebankan kepada pemilik tanah.

B.4. Al-Musaqah

Musaqah diambil dari kata al-saqa yaitu seseorang mengurus pohon anggur supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu sebagai imbalan. Secara istilah musaqah adalah akad untuk pemeliharaan pohon, tanaman, dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu. Jadi disimpulkan bahwa musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen
Menurut Hanabilah al-Musaqah mencakup dua masalah yaitu :
1. Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami seperti pohon anggur, kurma, dan yang lainnya, baginya ada buah yang dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebut, seperti sepertiganya atau setengahnya.
2. Seseorang menyerahkan tanah dan pohon yang belum ditanam, maksudnya supaya pohon tersebut ditanam pada tanahnya.

C. Jual Beli

C.1. Bai’ al-Murabahah

Adalah suatu penjualan barang seharga tersebut ditambah keuntungan yang disepakati dengan kata lain murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Keempat mazhab membolehkan Pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Dan tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan oleh penjual maupun biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna.


C.2. Bai’ as-Salam dan Bai’ al-Istishna’

Bai’ as-salam ialah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka dengan kata lain, as-salam adalah akad atas suatu barang dengan kriteria tertentu sebagai tanggungan tertunda dengan harga yang dibayarkan pada majlis akad.
Bai’ al-Istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.
Pada prinsipnya, akad al-istishna’ menyerupai akad as-salam dimana keduanya tergolong bai’ al-ma’dum, yaitu jual-beli barang yang belum wujud. Namun antara keduanya terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut :
1. Obyek as-salam bersifat al-dain (tanggungan) sedangkan obyek istishna’ bersifat al-’ain (benda).
2. Menurut Hanafiyah, dalam akad salam dibatasi dengan waktu yang pasti, persyaratan ini tidak berlaku pada akad istishna’.
3. Menurut Hanafiyah, akad salam bersifat luzum (mengikat kedua pihak), sedang akad istishna’ tidak bersifat luzum. Sedangkan menurut jumhur akad salam dan istishna’ sama-sama bersifat luzum.
4. Menurut Hanafiyah harga pokok dalam akad salam harus dibayarkan secara kontan dalam majelis akad, dan hal ini tidak diharuskan dalam akad istishna’ sedangkan menurut jumhur ulama harga pada kedua akad tersebut harus dibayar tunai ketika akad berlangsung.
Para imam dan tokoh-tokoh mazhab sepakat terhadap enam persyaratan akad salam berikut :
1. Barang yang dipesan harus dinyatakan secara jelas jenisnya.
2. Barang yang dipesan harus dinyatakan secara jelas sifat-sifatnya.
3. Barang yang dipesan harus dinyatakan secara jelas ukurannya.
4. Harus dinyatakan secara jelas batas waktunya.
5. Barang yang dipesan harus dinyatakan secara jelas harganya.
6. Tempat penyerahan harus dinyatakan secara jelas.

Sedangkan akad al-Istishna’ dibolehkan dengan syarat:
1. Obyek akad (produk yang dipesan) harus dinyatakan secara rinci jenis, ukuran, dan sifatnya.
2. Produk yang dipesan berupa hasil pekerjaan atau kerajinan yang mana masyarakat lazim memesannya.
3. Waktu pengadaan produk tidak di batasi. Jika dibatasi dengan waktu tenggang tertentu ia menjadi akad salam.

D. Sewa

D.1. Al-Ijarah

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, sedangkan pada ijarah obyek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Ijarah secara bahasa berarti upah dan sewa, jasa atau imbalan. Secara istilah, ijarah dapat didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Tidak semua harta benda boleh diakadkan ijarah atasnya, kecuali yang memenuhi persyaratan berikut ini :
1. Manfaat dari obyek akad harus diketahui secara jelas.
2. Obyek ijarah dapat diserahterimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang menghalangi fungsinya.
3. Obyek ijarah dan pemanfaatannya haruslah tidak bertentangan dengan hukum syara’.
4. Obyek yang disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah benda.
5. Harta benda yang menjadi obyek ijarah harus harta benda yang bersifat isti’maliy yaitu harta benda yang dapat dimanfaatkan berulang kali tanpa mengakibatkan kerusakan dzat dan pengurangan sifatnya.
Adapun ijarah yang mentransaksikan suatu pekerjaan atas seorang pekerja, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai persyaratan sebagai berikut :
1. Perbuatan tersebut harus jelas batas waktu pekerjaan.
2. Pekerjaan yang menjadi obyek ijarah tidak berupa pekerjaan yang telah menjadi kewajiban pihak pekerja sebelum berlangsung akad ijarah.

D.2. Al-Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik

Al-Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik merupakan perpaduan antara sewa menyewa dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Secara bahasa berarti sewa yang diakhiri dengan kepemilikan. Adapun pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut :
1. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhiir masa sewa pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga barang dan margin laba. Sehingga penyewa harus membeli barang itu diakhir periode.
2. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar sehingga akumulasi sewa diakhir periode sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba. Dengan demikian barang tersebut dapat dihibahkan kepada penyewa.


E. Jasa (Fee-based Service)

E.1. Al-Wakalah (Deputyship)

Berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat sedangkan secara istilah dapat didefinisikan sebagai pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang dapat diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.
Status wakalah sempat diperdebatkan dalam perkembangan fiqih Islam apakah termasuk kategori niabah atau wilayah :
1. Niabah adalah mewakili menurut pendapat ini wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwakkil (orang yang diwakili).
2. Wali atau wilayah karena khilafah (menggantikan) dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang lebih baik, sebagaimana dalam hal jual beli pembayaran secara tunai adalah lebih baik, walaupun pembayaran secara kredit diperbolehkan.

E.2. Al-Hawalah (Transfer service)

Yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam kata lain yaitu pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ’alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). Secara sederhana, dapat dijelaskan sebagai berikut : Si A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil) sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhal ’alaih). Ketika B tidak mampu membayar hutangnya pada A, B lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayarkan hutang B kepada A, sedangkan hutang C sebelumnya pada B dianggap selesai.


E.3. Ar-Rahn (Mortgage)

Adalah menahan salah satu hak milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagai piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Setiap benda yang dapat diperjualbelikan sah pula dijadikan sebagai jaminan utang (marhun). Sedangkan akad rahn itu sendiri harus disertai penyerahan barang jaminan. Syafi’iyah dan Hanabilah juga mempertegas bahwa marhun harus berupa a’in (benda), tidak sah menjaminkan manfaat suatu benda. Harta benda yang digadaikan tidak tertutup dari orang yang menggadaikannya (rahin), ia berhak mendapatkan keuntungan dan kerugian dari benda tersebut. Dan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemilik barang juga. Sedangkan pemanfaatan marhun oleh rahin ataupun murtahin harus dengan izin masing-masing pihak lawan. Oleh karena itu, menjaminkan barang yang tidak mengandung resiko dan biaya perawatan dan tidak menimbulkan manfaat agaknya lebih baik untuk menghindari perselisihan diantara kedua pihak.
Di bank, aplikasi rahn ada dua macam :
- Sebagai produk pelengkap : yaitu sebagai akad tambahan (jaminan) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al-murabahah.
- Sebagai produk tersendiri : sebagai alternatif dari pegadaian konvensional yang mengenakan bunga, sedangkan biaya rahn ditetapkan di muka.

E.4. Al-Qardh

Adalah pemberian harta pada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Qardh dikategorikan kedalam akad saling membantu (tathawwu’i) dan bukan merupakan transaksi komersial (tijarah). Sehingga di dalam al-qardh samasekali tidak diperbolehkan untuk mengambil kelebihan apapun. Kecuali dari pihak peminjam mengembalikan dengan kelebihan dengan tanpa dipersyaratkan sebelumnya.

E.5. Al-Kafalah (Guaranty)

Adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (ditanggung), dalam pengertian lain kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Jenis–jenis Kafalah :
1. Kafalah bin-nafs adalah akad memberi jaminan atas diri (personal guarantee). Sebagai contoh dalam praktek perbankan adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yag dibiayai mengalami kesulitan
2. Kafalah bil-maal ialah jaminan pembiayaan barang atau pelunasan hutang.
3. Kafalah bit-taslim yaitu kafalah yang biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito atau tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
4. Kafalah al-munjazah yaitu jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalm bentuk performance bonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan sudah sesuai dengan bentuk akad ini.
5. Kafalah mu’allaqah yaitu bentuk jaminan yang merupakan penyederhanaan dari kafalah al-Munjazah, baik oleh industri perbankan atau asuransi.
Bentuk produk kafalah di perbankan adalah garansi bank yang dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

F. Produk-produk Islamic Banking (iB) di Indonesia.

Berikut ini kami tampilkan daftar produk-produk Islamic Banking (iB) di Indonesia yaitu berdasarkan data dari Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (DPBS BI) berikut dasar akad / skema keuangan yang dipergunakan.

NAMA PRODUK : SKEMA KEUANGAN
Funding / Pendanaan
Giro iB
- Giro USD iB : Wadi'ah (titipan)
- Giro IDR iB : Wadi'ah (titipan)
Tabungan iB
- Tabungan iB : Fleksibel : wadi'ah (titipan) atau mudharabah (penyertaan modal)
- Tabungan haji iB : Fleksibel : wadi'ah (titipan) atau mudharabah (penyertaan modal)
- Tabungan emas iB : Mudharabah (penyertaan modal)
- Tabungan pendidikan iB : Mudharabah (penyertaan modal)
- Tabungan perencanaan iB : Mudharabah (penyertaan modal)
- Tabungan arisan iB : Mudharabah (penyertaan modal)
- Tabungan umrah iB : Mudharabah (penyertaan modal)
Deposito iB
- Deposito IDR iB : Mudharabah (penyertaan modal)
- Deposito USD iB : Mudharabah (penyertaan modal)
- Deposito special investment : Mudharabah muqayyadah (penyertaan modal untuk proyek tertentu sesuai keinginan nasabah / investor)
Jasa iB (Service)
- Jasa kirim uang antar negara iB : Ijarah (sewa)
- Jasa bank garansi iB : Kafalah (penjaminan)
- Jasa SKBDN iB : Kafalah (penjaminan) dan wakalah (perwakilan)
- Jasa syariah card : Kafalah (penjaminan), qardh (pinjaman uang), dan wakalah (perwakilan)
- Jasa deposit box emas iB : Ijarah (sewa)
- Jasa pengalihan hutang iB : Qardh (pinjaman uang) dan bai' murabahah (jual beli dengan margin)
- Jasa penukaran uang iB : penukaran dua mata uang yang berbeda
- Jasa kirim uang iB : Wakalah (perwakilan)
- Jasa kiriman uang valas iB : Wakalah (perwakilan)
- Jasa bancassurance iB : Wakalah (perwakilan) dengan fee (biaya)
- Jasa L/C (letter of credit) ekspor iB : Wakalah (perwakilan) dengan fee (biaya), bai' (jual beli), dan kafalah (penjaminan)
- Jasa L/C (letter of credit) impor iB : Wakalah (perwakilan) dengan fee (biaya) dan kafalah (penjaminan)
- Gadai emas iB : Qardh (pinjaman uang) dan ijarah (sewa)
- Investasi emas iB : Wakalah (perwakilan)
Financing / Pembiayaan
Pembiayaan konsumtif (Konsumer) iB
- Pembiayaan multijasa iB (KTA iB) untuk pendidikan, pernikahan, kesehatan : Ijarah (sewa)
- Pembiayaan pemilikan rumah iB (KPR iB) : Fleksibel : bai' murabahah (jual beli dengan margin) atau bai' al istishna’ (jual beli dengan pesanan) atau ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli/leasing)
- Pembiayaan pemilikan mobil iB (KPM iB) : Fleksibel : bai' murabahah (jual beli dengan margin) atau ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli/leasing) atau ijarah (sewa)
- Pembiayaan kavling siap bangun iB : Bai' murabahah (jual beli dengan margin)
- Pembiayaan renovasi rumah : Fleksibel : bai' murabahah (jual beli dengan margin) atau bai' al-istishna’ (jual beli dengan pesanan)
- Pembiayaan konsumtif iB : Bai' murabahah (jual beli dengan margin)
- Kartu kredit iB : Kafalah (penjaminan), qardh (pinjaman uang), ijarah (sewa), dan wakalah (perwakilan)
Pembiayaan modal kerja dan korporasi iB
- Pembiayaan dana berputar iB : Musyarakah (kemitraan)
- Pembiayaan menengah dan korporasi iB : Fleksibel : musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (penyertaan modal)
- Pembiayaan mikro dan kecil : Fleksibel : musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (penyertaan modal)
- Pembiayaan rekening Koran iB : Musyarakah (kemitraan)
- Pembiayaan sindikasi iB : Musyarakah (kemitraan)
- Pembiayaan modal kerja iB : Fleksibel : musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (penyertaan modal)
- Pembiayaan channeling iB : Fleksibel : mudharabah (penyertaan modal) untuk proyek tertentu sesuai keinginan nasabah atau ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli/leasing)
- Pembiayaan executing iB : Mudharabah (penyertaan modal) untuk proyek tertentu
- Pembiayaan sewa equipment iB : Ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli/leasing)
- Pembiayaan ke sektor pertanian iB : Bai' as-salam atau al-istishna’ (jual beli dengan pesanan) secara paralel
- Pembiayaan pembangunan perumahan iB : Bai' as-salam atau al-istishna’ (jual beli dengan pesanan) secara paralel
Lain-lain iB
- Pembiayaan dana talangan iB : Qardh (pinjaman uang)

Sumber:
1) Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press. 2001.
2) Jurnal Islamic Banking News : Edisi Khusus Festival Ekonomi Syariah 2009. Jakarta : Penerbit majalah InfoBank. 2009.
3) Karim, Adiwarman A, Ir. SE. MBA. MAEP., Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi Ketiga). Jakarta : PT RajaGrafindo. 2004.
4) Mas’adi, Ghufron A., Drs. M.Ag., Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2002.
5) Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2005.